Minggu, 08 November 2020

SISTEM KEMASYARAKATAN DESA ADAT KASEPUHAN SIRNARESMI KABUPATEN SUKABUMI JAWABARAT

 

SISTEM KEMASYARAKATAN DESA ADAT KASEPUHAN SIRNARESMI KABUPATEN SUKABUMI JAWABARAT



Sistem Kemasyarakatan adalah  sistem yang terbentuk dari interaksi sosial antar individu berasal dari tindakan atau norma norma yang dianut masyarakat setempat. Hal-Hal yang Termasuk dalam Sistem Kemasyarakatan adalah SISTEM KEKERABATAN, PERKUMPULAN SOSIAL, SISTEM KENEGARAAN,ASOSIASI dan SISTEM KESATUAN HIDUP.

1.       Sistem kekerabatan

Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan.

       Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Ikatan diantara orang yang bukan kerabat melahirkan banyak macam bentuk pengelompokan mulai dari “persaudaraan sedarah” sampai persahabatan semacam “perkumpulan”. Umur dan ikatan yang terbentuk karena keinginan sendiri termasuk kedalam kategori bukan kerabat.
2.    Asosiasi atau Perkumpulan

 Perkumpulan atau asosiasi merupakan suatu kelompok (group) yang di bentuk secara sadar untuk tujuan-tujuan khusus. Perkumpulan dapat terbagi menjadi paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (gesellschaft). Paguyuban adalah bentuk kehidupan bersama yang anggota-anggotanya terikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta bertahan lama. Dasar hubungannya adalah rasa cinta dan rasa kesatuan. Bentuk paguyuban dapat dijumpai di dalam keluarga, kelompok kekerabatan, dan rukun tetangga. Bentuk dari perkumpulan ini misalnya perkumpulan keluarga orang-orang Papua yang ada di Jakarta atau Makassar.

3.      Sistem kenegaraan

Di dalam ilmu administrasi negara, dikenal suatu konsep yaitu sistem administrasi negara. Setiap negara pasti mempunyai sistemadministrasi negara masing – masing. sistem ini tidaklah berdiri sendiri, tapidipengaruhi oleh lingkungan sekitar,termasuk dari ilmu antropologi. Dengan kata lain, antropologi mempengaruhi sistem administrasi negara di sebuah negara.  Ilmu antropologi itu sendiri mempelajari budaya yang ada di dalam suatu
masyarakat. Dengan demikian, budaya di dalam masyarakat tersebut akan mempengaruhi
sistem administrasi negara.

Contoh : Masyarakat negara maju, di mana lebih mengutamakan budaya profesionalisme. Budaya profesional ini akan turut mempengaruhi sistem administrasi negara sehingga para aparat di dalamnya menganut budaya profesional.Di sisi lain, di masyarkat negara berkembang yang cenderung lebih mengutamakan budaya kekeluargaan, budaya kekeluargaan juga akan mempengaruhi sistem administrasi negara.

4.    Sistem Kesatuan Hidup

Kesatuan hidup setempat atau community berbeda dengan kelompok kekerabatan, maka kesatuan sosial yang disebut kesatuan hidup setempat itu merupakan kesatuan-kesatuan yang tidak pertama-tama ada karena ikatan kekerabatan tetapi karena ikatan tempat kehidupan.

5        . Perkumpulan sosial dan komunitas.

Perkumpulan social adalah suatu kelompok yang sengaja dibentuk oleh masyarakat sebagai tempat melaksanakan aktivitas dan mencapai tujuan bersama. Perkumpulan social disebut juga sebagai kelompok asosiasi atau organisasi formal / resmi yang keberadaannya diakui oleh masyarakat. Contoh : PSSI

Salah satu wujud sistem kemasyarakatan adalah gotong royong, yang tergerus eksistensinya dengan modernitas dan lainya. Namun ada beberapa masyarakat adat yang konsistes dengan nilai leluhur mereka sehingga identik dengan ke gotongroyongan dan sistem kemasyarakatan yang hangat, yaitu desa dan masyarakat adat.

 UUD Tahun 1945 berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Desa adalah institusi dan entitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat

Sedangkan masyarakat adat merupakan suatu kesatuan masyarakat yang bersifat otonom, mendiami sebuah kawasan teritorial di mana mereka mengatur sistem kehidupannya, berkembang dan dijaga oleh masyarakat itu sendiri.

Salah satu desa adat yang akan dibahas adalah ”DESA ADAT KASEPUHAN SIRNARESMI KABUPATEN SUKABUMI JAWABARAT”

Kasepuhan Sinar Resmi berlokasi di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, namun banyak Incu Putu Kasepuhan Sinar Resmi yang berdomisili diluar Desa Sirna Resmi bahkan tersebar di tiga wilayah kabupaten (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak). Dipimpin oleh seorang pemangku adat atau pupuhu kasepuhan bernama Abah Asep Nugraha. Abah Asep dan masyarakat adatnya yang dikenal dengan sebutan: Incu Putu. Warga Adat Banten Kidul ini tidak sepenuhnya berpegang pada “buyut” dan tali paranti Kanekes, akan tetapi secara umum, kehidupan mereka sehari-hari banyak diwarnai oleh adat kebiasaan orang Kanekes, terutama pada kearifan dalam menyikapi alam dan lingkungan. Kasepuhan Sinar Resmi hingga saat ini masih memiliki dan memelihara kelestarian benih padi sekitar 68 jenis varietas padi lokal yang terdiri atas padi huma dan padi sawah.

Dikutip dari hasil riset dalam Jurnal Sodality (2008) berjudul “Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan: Adaptasi, Konflik, dan Dinamika Sosio-Ekologis” karya Rita Rahmwati dan kawan-kawan, dari cerita turun-temurun, diketahui bahwa masyarakat kasepuhan adalah sisa-sisa Kerajaan Pakuan Pajajaran. Sebenarnya, Pakuan Pajajaran adalah nama pusat pemerintahan Kerajaan Sunda Galuh, salah satu kerajaan di tanah Pasundan. Namun, keberadaan masyarakat adatnya ternyata jauh lebih tua dari kerajaan yang berdiri sejak 1030 hingga 1579 Masehi itu.

Konon, masyarakat adat yang nantinya menurunkan warga Kasepuhan Banten Kidul ini bermula pada 611 Masehi. Kala itu, terdapat komunitas adat yang berpusat di Sajira atau yang kini merupakan salah satu wilayah di Lebak, Banten. Masyarakat adat ini dipimpin oleh pemangku adat berdasarkan keturunan. Beberapa kali, pemangku adat memimpin warganya berpindah tempat. Mereka bergerak dan terus melanjutkan kehidupan setelah Kerajaan Sunda Galuh runtuh, masuknya ajaran Islam, masa kolonial, bahkan hingga saat ini. Pemimpin adat mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kehidupan masyarakat atau pengikutnya, terutama dalam tata cara kehidupan serta mata pencaharian yang bertumpu pada pertanian padi. Adapun masyarakat adatnya dikenal dengan istilah incu putu. Menurut Kusnaka Adimihardja dalam buku Manusia Sunda dan Lingkungannya (1989), masyarakat adat kasepuhan tidak punya hasrat untuk memiliki tanah yang mereka diami. Mereka hanya mengolah dan memanfaatkan lahan yang ada, kemudian berpindah mencari tempat baru jika dirasa perlu. Perjalanan sejarah telah membuktikan itu. Di masa lalu, komunitas adat ini kerap berpindah-pindah tempat hunian kendati masih di kawasan sekitar Gunung Halimun, antara Provinsi Jawa Barat dan Banten sekarang.

Ketika lahan pertanian mereka dijadikan Taman Nasional Gunung Halimun oleh pemerintah Orde Baru sejak 1992, warga kasepuhan tidak melawan atau berusaha mempertahankan lahan yang mereka tempati. Mereka berbesar hati menerima keputusan itu asalkan masih diberi akses untuk melanjutkan kehidupan. Hingga kini, masyarakat adat Sunda yang tergabung dalam Kesatuan Banten Timur masih bertahan di tengah terpaan modernitas yang kian kencang. Mereka tetap menjalani kehidupan seperti dulu, bersatu dan berusaha membaur dengan alam tanpa hasrat manusiawi yang berlebihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KESENIAN KHAS GEOPARK CILETUH KABUPATEN SUKABUMI

 1. Kesenian Buncis   Kesenian Buncis merupakan salah satu kesenian yang hidup dalam masyarakat Sunda Pajampangan di beberapag. Kesenian Bun...