SISTEM
KEMASYARAKATAN DESA ADAT KASEPUHAN SIRNARESMI KABUPATEN SUKABUMI JAWABARAT
Sistem Kemasyarakatan adalah sistem yang terbentuk dari interaksi sosial
antar individu berasal dari tindakan atau norma norma yang dianut masyarakat
setempat. Hal-Hal yang
Termasuk dalam Sistem Kemasyarakatan adalah SISTEM KEKERABATAN, PERKUMPULAN SOSIAL, SISTEM
KENEGARAAN,ASOSIASI dan SISTEM
KESATUAN HIDUP.
1.
Sistem kekerabatan
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat
penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem
kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur
sosial dari masyarakat yang bersangkutan.
Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga
yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan
terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek,
nenek dan seterusnya. Ikatan diantara orang yang bukan kerabat melahirkan
banyak macam bentuk pengelompokan mulai dari “persaudaraan sedarah” sampai
persahabatan semacam “perkumpulan”. Umur dan ikatan yang terbentuk karena
keinginan sendiri termasuk kedalam kategori bukan kerabat.
2. Asosiasi atau Perkumpulan
Perkumpulan
atau asosiasi merupakan suatu kelompok (group) yang di bentuk secara sadar
untuk tujuan-tujuan khusus. Perkumpulan dapat terbagi menjadi paguyuban
(gemeinschaft) dan patembayan (gesellschaft). Paguyuban adalah bentuk kehidupan
bersama yang anggota-anggotanya terikat oleh hubungan batin yang murni dan
bersifat alamiah serta bertahan lama. Dasar hubungannya adalah rasa cinta dan
rasa kesatuan. Bentuk paguyuban dapat dijumpai di dalam keluarga, kelompok
kekerabatan, dan rukun tetangga. Bentuk dari perkumpulan ini misalnya
perkumpulan keluarga orang-orang Papua yang ada di Jakarta atau Makassar.
3.
Sistem kenegaraan
Di dalam ilmu administrasi negara, dikenal suatu
konsep yaitu sistem administrasi negara. Setiap negara pasti mempunyai
sistemadministrasi negara masing – masing. sistem ini tidaklah berdiri sendiri,
tapidipengaruhi oleh lingkungan sekitar,termasuk dari ilmu antropologi. Dengan
kata lain, antropologi mempengaruhi sistem administrasi negara di sebuah
negara. Ilmu antropologi itu sendiri mempelajari budaya yang ada di
dalam suatu
masyarakat. Dengan demikian, budaya di dalam masyarakat tersebut akan
mempengaruhi
sistem administrasi negara.
Contoh :
Masyarakat negara maju, di mana lebih mengutamakan budaya profesionalisme.
Budaya profesional ini akan turut mempengaruhi sistem administrasi negara
sehingga para aparat di dalamnya menganut budaya profesional.Di sisi lain, di
masyarkat negara berkembang yang cenderung lebih mengutamakan budaya
kekeluargaan, budaya kekeluargaan juga akan mempengaruhi sistem administrasi
negara.
4. Sistem
Kesatuan Hidup
Kesatuan hidup setempat atau community berbeda dengan
kelompok kekerabatan, maka kesatuan sosial yang disebut kesatuan hidup setempat
itu merupakan kesatuan-kesatuan yang tidak pertama-tama ada karena ikatan
kekerabatan tetapi karena ikatan tempat kehidupan.
5
. Perkumpulan
sosial dan komunitas.
Perkumpulan social adalah suatu kelompok yang sengaja dibentuk oleh masyarakat
sebagai tempat melaksanakan aktivitas dan mencapai tujuan bersama. Perkumpulan
social disebut juga sebagai kelompok asosiasi atau organisasi formal / resmi
yang keberadaannya diakui oleh masyarakat. Contoh : PSSI
Salah
satu wujud sistem kemasyarakatan
adalah gotong royong, yang tergerus eksistensinya dengan modernitas dan lainya.
Namun ada beberapa masyarakat adat yang konsistes dengan nilai leluhur mereka
sehingga identik dengan ke gotongroyongan dan sistem kemasyarakatan yang
hangat, yaitu desa dan masyarakat adat.
UUD Tahun 1945
berdasarkan Pasal 18B ayat (2) Desa adalah institusi dan entitas masyarakat
hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi
dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak
asal-usul dan adat istiadat setempat
Sedangkan masyarakat adat merupakan suatu kesatuan
masyarakat yang bersifat otonom, mendiami sebuah kawasan teritorial di mana
mereka mengatur sistem kehidupannya, berkembang dan dijaga oleh masyarakat itu
sendiri.
Salah satu desa adat yang akan dibahas adalah ”DESA ADAT KASEPUHAN SIRNARESMI KABUPATEN
SUKABUMI JAWABARAT”
Kasepuhan Sinar Resmi berlokasi di Desa Sirna Resmi,
Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, namun banyak Incu
Putu Kasepuhan Sinar Resmi yang berdomisili diluar Desa Sirna Resmi bahkan
tersebar di tiga wilayah kabupaten (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan
Kabupaten Lebak). Dipimpin oleh seorang pemangku adat atau pupuhu kasepuhan
bernama Abah Asep Nugraha. Abah Asep dan masyarakat adatnya yang dikenal dengan
sebutan: Incu Putu. Warga Adat Banten Kidul ini tidak sepenuhnya berpegang pada
“buyut” dan tali paranti Kanekes, akan tetapi secara umum, kehidupan mereka
sehari-hari banyak diwarnai oleh adat kebiasaan orang Kanekes, terutama pada kearifan
dalam menyikapi alam dan lingkungan. Kasepuhan Sinar Resmi hingga saat ini
masih memiliki dan memelihara kelestarian benih padi sekitar 68 jenis varietas
padi lokal yang terdiri atas padi huma dan padi sawah.
Dikutip dari hasil riset dalam Jurnal Sodality (2008)
berjudul “Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan: Adaptasi, Konflik, dan
Dinamika Sosio-Ekologis” karya Rita Rahmwati dan kawan-kawan, dari cerita turun-temurun, diketahui bahwa masyarakat
kasepuhan adalah sisa-sisa Kerajaan Pakuan Pajajaran. Sebenarnya, Pakuan
Pajajaran adalah nama pusat pemerintahan Kerajaan Sunda Galuh, salah satu
kerajaan di tanah Pasundan. Namun, keberadaan masyarakat adatnya ternyata jauh
lebih tua dari kerajaan yang berdiri sejak 1030 hingga 1579 Masehi itu.
Konon, masyarakat adat yang nantinya menurunkan
warga Kasepuhan Banten Kidul ini bermula pada 611 Masehi. Kala itu, terdapat
komunitas adat yang berpusat di Sajira atau yang kini merupakan salah satu
wilayah di Lebak, Banten. Masyarakat adat ini dipimpin oleh pemangku adat
berdasarkan keturunan. Beberapa kali, pemangku adat memimpin warganya berpindah
tempat. Mereka bergerak dan terus melanjutkan kehidupan setelah Kerajaan Sunda
Galuh runtuh, masuknya ajaran Islam, masa kolonial, bahkan hingga saat ini.
Pemimpin adat mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kehidupan masyarakat atau
pengikutnya, terutama dalam tata cara kehidupan serta mata pencaharian yang
bertumpu pada pertanian padi. Adapun masyarakat adatnya dikenal dengan istilah
incu putu. Menurut Kusnaka Adimihardja dalam buku Manusia Sunda dan
Lingkungannya (1989), masyarakat adat kasepuhan tidak punya hasrat untuk
memiliki tanah yang mereka diami. Mereka hanya mengolah dan memanfaatkan lahan
yang ada, kemudian berpindah mencari tempat baru jika dirasa perlu. Perjalanan
sejarah telah membuktikan itu. Di masa lalu, komunitas adat ini kerap
berpindah-pindah tempat hunian kendati masih di kawasan sekitar Gunung Halimun,
antara Provinsi Jawa Barat dan Banten sekarang.
Ketika lahan pertanian mereka dijadikan Taman Nasional
Gunung Halimun oleh pemerintah Orde Baru sejak 1992, warga kasepuhan tidak
melawan atau berusaha mempertahankan lahan yang mereka tempati. Mereka berbesar
hati menerima keputusan itu asalkan masih diberi akses untuk melanjutkan
kehidupan. Hingga kini, masyarakat adat Sunda yang tergabung dalam Kesatuan
Banten Timur masih bertahan di tengah terpaan modernitas yang kian kencang.
Mereka tetap menjalani kehidupan seperti dulu, bersatu dan berusaha membaur
dengan alam tanpa hasrat manusiawi yang berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar