A. Analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Banyaknya permasalahan
sosial sekarang ini menunjukkan bahwa banyak warga negara yang belum terpenuhi
hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum mendapatkan pelayanan
sosial dari negara. Undang-undang ini menjamin tentang hal tersebut. Materi
pokok dalam undang-undang ini antara lain tentang pemenuhan hak atas kebutuhan
dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional
serta perlindungan masyarakat.
Produk hukum ini juga mengatur mengenai
pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Tujuan besar dari undang-undang ini
adalah untuk memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk hidup secara
layak dan bermartabat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sendiri harus
dilakukan berdasarkan asas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan,
kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan
keberlanjutan.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial mengemukakan bahwa untuk
mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2009
mengemukakan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini
menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan
dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi
sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pada sisi
lain, ayat 1 Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa
pemberdayaan sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi
kebutuhannya secara mandiri. Kondisi tersebut berimplikasi perlunya sumber daya
manusia yang mempunyai kompetensi dalam meningkatkan keberdayaan dan membantu
memecahkan masalah yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
penyandang masalah. Dalam hal ini, UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial serta relawan sosial
merupakan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial baik di lembaga pemerintah maupun
swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. UU Nomor
11 tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja Sosial Profesional adalah seseorang
yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi
dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman Praktik pekerjaan
sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Pasal 25
(bagian f dan g) UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa Pemerintah
bertanggung jawab menyelenggaran kesejahteraan sosial yang meliputi
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang
kesejahteraan sosial dan menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi,
dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial.
Kondisi
tersebut di atas mempunyai konsekuensi tentang perlunya Negara melalui
Pemerintah mengatur dan menetapkan standar pelayanan kesejahteraan sosial atau
Praktik pekerjaan sosial yang dilakukan pekerja sosial profesional, tenaga
kesejahteraan sosial dan relawan sosial dalam bentuk Undang-Undang Praktik
pekerjaan Sosial sehingga pelayanan yang diberikan sesuai standar pelayanan dan
mereka tidak melakukan Praktik pekerjaan sosial yang salah (malPraktik). Hal
ini sesuai dengan pasal 25 bagian g dan pasal 26 bagian b UU Nomor 11 Tahun
2009 bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menetapkan standar pelayanan,
registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial atau
Praktik pekerjaan sosial serta Pemerintah berwenang dalam menetapkan standar
pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan
kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial.
Berikut ini
akan diuraikan keterkaitan peraturan perundang-undangan tentang Praktik
pekerjaan sosial sebagai bagian daripada tindak lanjut dari berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai sumber hukum
tertulis di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan sosial warga negara
Indonesia.
B. Keterkaitan Praktik Pekerjaan Sosial dengan
Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan
undang-undang sebagai salah satu sumber hukum tertulis sangat penting mengingat
Indonesia adalah Negara hukum sehingga setiap orang harus patuh dan tunduk
terhadap hukum. Dilihat dari materi muatannya, suatu undang-undang berisi
aturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara
mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi
tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Ayat 1 pasal
34 Amandemen UUD 1945 mengemukakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, Negara
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Kondisi tersebut mempunyai konsekuensi terhadap penyediaan sarana
dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat menangani dan meningkatkan
keberdayaan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kondisi tersebut juga mempunyai implikasi terhadap perlunya peraturan dalam
bentuk undang-undang yang mengatur standar pelayanan, registrasi, akreditasi,
dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial.
Undang-undang Praktik pekerjaan sosial tersebut sangat diperlukan sebagai dasar
hokum dalam melakukan aktivitas Praktik pekerjaan sosial di Indonesia sesuai
yang diamanatkan dalam pasal 34 ayat 1 Amandemen UUD 1945. Hal ini sesuai dengan
ayat 4 pasal 34 amandemen UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut dalam pelaksanaan pasal 34 UU 1945
diatur melalui undang-undang.
Pekerjaan
sosial adalah aktivitas pertolongan
profesional bagi individu, kelompok dan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kapasitas keberfungsian
sosial mereka dan menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan untuk mencapai tujuan
tersebut. Sebagai aktivitas profesional, pekerjaan sosial ditujukan untuk
membantu individu, kelompok dan komunitas untuk meningkatkan atau memperbaiki
kapasitinya untuk berfungsi sosial dan menciptakan kondisi masyarakat guna
mencapai tujuan-tujuannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sosial
adalah suatu aktivitas profesional yang
ditujukan untuk membantu individu-idividu, kelompok atau masyarkat guna
meningkatkan dan memperbaiki keberfungsian sosial dan kemampuan mereka dan
menciptakan suatu kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka dalam mencapai
tujuan. Dalam Praktiknya, pekerjaan sosial membantu individu, kelompok dan
masyarakat untuk mendapatkan hak hidupnya sehingga dapat berfungsi sosial dan
dapat bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat dan negara.
Pada sisi lain
tidak setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik. Masih banyak
warga negara yang tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Dalam hal ini,
sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya, pekerja sosial melaksanakan Praktik
pekerjaan sosial untuk membantu setiap warga negara yang tidak mempunyai
kemampuan menjangkau kebutuhannya. Adapun tujuan Praktik pekerjaan sosial
tersebut adalah membantu warga negara yang mengalami masalah agar dapat
mengembangkan diri dan kemampuannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
sehingga hidupnya menjadi berkualitas demik kesejahteraan umat manusia. Hal ini
sesuai dengan ayat 1 pasal 28C amandemen UUD 1945 yang mengungkapkan bahwa
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
C. Keterkaitan Praktik Pekerjaan Sosial dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Penjelasan UU
Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial yang
berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi
hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan
sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan
pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak
dan bermartabat. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai
perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas
kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Berkait dengan hal tersebut, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial mengemukakan bahwa untuk
mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pada sisi
lain, ayat 1 Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa
pemberdayaan sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi
kebutuhannya secara mandiri. Kondisi tersebut berimplikasi perlunya sumber daya
manusia yang mempunyai kompetensi dalam meningkatkan keberdayaan dan membantu
memecahkan masalah yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
penyandang masalah. Dalam hal ini, UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial serta relawan sosial
merupakan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial baik di lembaga pemerintah maupun swasta
yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. UU Nomor 11
tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan
profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman Praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
(Informasi diperoleh
dari Web Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar