Sabtu, 07 November 2020

ANALISIS UU NO 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

 A. Analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Banyaknya permasalahan sosial sekarang ini menunjukkan bahwa banyak warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum mendapatkan pelayanan sosial dari negara. Undang-undang ini menjamin tentang hal tersebut. Materi pokok dalam undang-undang ini antara lain tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional serta perlindungan masyarakat.

Produk hukum ini juga mengatur mengenai pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Tujuan besar dari undang-undang ini adalah untuk memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk hidup secara layak dan bermartabat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sendiri harus dilakukan berdasarkan asas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

Pada sisi lain, ayat 1 Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa pemberdayaan sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Kondisi tersebut berimplikasi perlunya sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam meningkatkan keberdayaan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat penyandang masalah. Dalam hal ini, UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial serta relawan sosial merupakan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. UU Nomor 11 tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman Praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Pasal 25 (bagian f dan g) UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggaran kesejahteraan sosial yang meliputi meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial.

Kondisi tersebut di atas mempunyai konsekuensi tentang perlunya Negara melalui Pemerintah mengatur dan menetapkan standar pelayanan kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial yang dilakukan pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial dalam bentuk Undang-Undang Praktik pekerjaan Sosial sehingga pelayanan yang diberikan sesuai standar pelayanan dan mereka tidak melakukan Praktik pekerjaan sosial yang salah (malPraktik). Hal ini sesuai dengan pasal 25 bagian g dan pasal 26 bagian b UU Nomor 11 Tahun 2009 bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial serta Pemerintah berwenang dalam menetapkan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial.

Berikut ini akan diuraikan keterkaitan peraturan perundang-undangan tentang Praktik pekerjaan sosial sebagai bagian daripada tindak lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai sumber hukum tertulis di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan sosial warga negara Indonesia.

B. Keterkaitan Praktik Pekerjaan Sosial dengan Undang-Undang Dasar 1945

Kedudukan undang-undang sebagai salah satu sumber hukum tertulis sangat penting mengingat Indonesia adalah Negara hukum sehingga setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum. Dilihat dari materi muatannya, suatu undang-undang berisi aturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Ayat 1 pasal 34 Amandemen UUD 1945 mengemukakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, Negara memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Kondisi tersebut mempunyai konsekuensi terhadap penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dapat menangani dan meningkatkan keberdayaan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Kondisi tersebut juga mempunyai implikasi terhadap perlunya peraturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial atau Praktik pekerjaan sosial. Undang-undang Praktik pekerjaan sosial tersebut sangat diperlukan sebagai dasar hokum dalam melakukan aktivitas Praktik pekerjaan sosial di Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam pasal 34 ayat 1 Amandemen UUD 1945. Hal ini sesuai dengan ayat 4 pasal 34 amandemen UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut dalam pelaksanaan pasal 34 UU 1945  diatur melalui undang-undang.

Pekerjaan sosial adalah aktivitas pertolongan  profesional bagi individu, kelompok dan masyarakat  dalam rangka meningkatkan dan  memperbaiki kapasitas keberfungsian sosial  mereka dan menciptakan  kondisi sosial  yang memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagai aktivitas profesional, pekerjaan sosial ditujukan untuk membantu individu, kelompok dan komunitas untuk meningkatkan atau memperbaiki kapasitinya untuk berfungsi sosial dan menciptakan kondisi masyarakat guna mencapai tujuan-tujuannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sosial adalah  suatu aktivitas profesional yang ditujukan untuk membantu individu-idividu, kelompok atau masyarkat guna meningkatkan dan memperbaiki keberfungsian sosial dan kemampuan mereka dan menciptakan suatu kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka dalam mencapai tujuan. Dalam Praktiknya, pekerjaan sosial membantu individu, kelompok dan masyarakat untuk mendapatkan hak hidupnya sehingga dapat berfungsi sosial dan dapat bermanfaat bagi diri, keluarga, masyarakat dan negara.

Pada sisi lain tidak setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik. Masih banyak warga negara yang tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Dalam hal ini, sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya, pekerja sosial melaksanakan Praktik pekerjaan sosial untuk membantu setiap warga negara yang tidak mempunyai kemampuan menjangkau kebutuhannya. Adapun tujuan Praktik pekerjaan sosial tersebut adalah membantu warga negara yang mengalami masalah agar dapat mengembangkan diri dan kemampuannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sehingga hidupnya menjadi berkualitas demik kesejahteraan umat manusia. Hal ini sesuai dengan ayat 1 pasal 28C amandemen UUD 1945 yang mengungkapkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

C. Keterkaitan Praktik Pekerjaan Sosial dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.  Berkait dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Pada sisi lain, ayat 1 Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa pemberdayaan sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Kondisi tersebut berimplikasi perlunya sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam meningkatkan keberdayaan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat penyandang masalah. Dalam hal ini, UU Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial serta relawan sosial merupakan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. UU Nomor 11 tahun 2009 mengemukakan bahwa pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman Praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

(Informasi diperoleh dari Web Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, 2015)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KESENIAN KHAS GEOPARK CILETUH KABUPATEN SUKABUMI

 1. Kesenian Buncis   Kesenian Buncis merupakan salah satu kesenian yang hidup dalam masyarakat Sunda Pajampangan di beberapag. Kesenian Bun...